Pasal 74
BAB 10 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan perubahan kepemilikan diterima secara lengkap. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a; b. analisis kelayakan rencana perubahan kepemilikan; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pengendali; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (3) Untuk mendukung proses analisis terhadap kelayakan rencana perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta dokumen pendukung selain dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a. (4) Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan perubahan kepemilikan. (7) Dalam hal permohonan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan kepada Perusahaan. (8) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
