PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 81
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Perusahaan wajib melaporkan perubahan alamat: a. kantor pusat; dan b. kantor di luar kantor pusat, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan alamat. (2) Pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan kantor di luar kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan kantor di luar kantor pusat tercantum dalam Lampiran pada tabel XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
