Pasal 72
BAB 10 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN
(1) Perusahaan yang melakukan perubahan kepemilikan melalui Pengambilalihan wajib menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Kewajiban penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi Perusahaan yang akan melakukan: a. perubahan kepemilikan melalui Pengambilalihan yang merupakan hasil warisan; b. perubahan kepemilikan untuk pemenuhan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan; c. perubahan kepemilikan dalam rangka restrukturisasi grup Perusahaan; dan/atau d. perubahan kepemilikan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyesuaian terkait ketentuan mengenai Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat pelaksanaan perubahan kepemilikan.
