Pasal 71
BAB 10 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN
ayat (1), pemegang saham/calon pemegang saham atau yang setara melalui Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Permohonan persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersama dengan: a. dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen persetujuan perubahan kepemilikan tercantum dalam Lampiran pada tabel IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama. (4) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama Perusahaan dan format permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama Perusahaan.
