PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 70
BAB 9 — KEANGGOTAAN PADA ASOSIASI
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
