PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 65
BAB 8 — KANTOR DI LUAR KANTOR PUSAT
Perusahaan wajib melaporkan penutupan kantor di luar kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penutupan kantor di luar kantor pusat.
