Pasal 64
BAB 8 — KANTOR DI LUAR KANTOR PUSAT
(1) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang akan menutup kantor di luar kantor pusat wajib terlebih dahulu: a. memberitahukan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai rencana penutupan kantor di luar kantor pusat; b. memberitahukan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai prosedur penyelesaian hak dan kewajiban; dan c. melaksanakan pengalihan pelayanan kepada pemegang d. polis, tertanggung, atau peserta serta hak dan kewajiban dari kantor di luar kantor pusat yang di tutup ke kantor pusat atau kantor di luar kantor pusat terdekat. (2) Dalam hal penutupan kantor di luar kantor pusat yang dikelola atau dimiliki oleh pihak ketiga, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kerja sama. (3) Prosedur penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
