PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 63
BAB 8 — KANTOR DI LUAR KANTOR PUSAT
(1) Perusahaan wajib mencantumkan setiap rencana pembukaan kantor di luar kantor pusat dalam rencana bisnis Perusahaan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
