PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 62
BAB 8 — KANTOR DI LUAR KANTOR PUSAT
(1) Perusahaan dapat membuka kantor di luar kantor pusat di dalam atau di luar negeri. (2) Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap kantor yang dimiliki/dikelola oleh: a. Perusahaan; atau b. pihak lain yang diberi izin menggunakan nama Perusahaan.
