Pasal 66
BAB 8 — KANTOR DI LUAR KANTOR PUSAT
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), Pasal 64, dan/atau Pasal 65 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
