Pasal 59
BAB 7 — TENAGA AHLI
(1) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi wajib melaporkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Tenaga Ahli Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengangkatan dan/atau pemberhentian Tenaga Ahli Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. (2) Pelaporan pengangkatan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan pengangkatan Tenaga Ahli tercantum dalam Lampiran pada tabel VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Pelaporan pemberhentian Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
