Pasal 58
BAB 7 — TENAGA AHLI
(1) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi wajib menyesuaikan Tenaga Ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kapasitas dan kompleksitas usaha. (2) Tenaga Ahli Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setiap saat memenuhi ketentuan paling sedikit: a. memiliki sertifikat ahli penilai kerugian asuransi dengan kualifikasi paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian; b. memiliki pengalaman kerja di bidang penilaian kerugian paling singkat 3 (tiga) tahun; dan c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi terkait. (3) Tenaga Ahli Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada unit yang bertanggung jawab terhadap fungsi teknis penilai kerugian. (4) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dilarang mengangkat Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau pegawai pada perusahaan lainnya.
