PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 57
BAB 7 — TENAGA AHLI
(1) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi wajib mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi secara penuh
waktu. (2) Tenaga Ahli Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap saat memenuhi ketentuan paling sedikit: a. memiliki sertifikat ahli penilai kerugian asuransi dengan kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian; b. memiliki pengalaman kerja di bidang penilaian kerugian paling singkat 3 (tiga) tahun; dan c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi terkait.
