Pasal 60
BAB 7 — TENAGA AHLI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), 58 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 59 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), dan/atau Pasal 59 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
