PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 54
BAB 7 — TENAGA AHLI
(1) Perusahaan Pialang Reasuransi wajib mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi secara penuh waktu. (2) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus setiap saat memenuhi ketentuan paling sedikit: a. memiliki sertifikat ahli Pialang Reasuransi dengan kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian; b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknis kepialangan dan pengelolaan risiko paling singkat 3 (tiga) tahun; dan c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi Pialang Reasuransi.
