Pasal 53
BAB 7 — TENAGA AHLI
(1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib melaporkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi. (2) Pelaporan pengangkatan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan pengangkatan Tenaga Ahli tercantum dalam Lampiran pada tabel VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Pelaporan pemberhentian Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
