PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 52
BAB 7 — TENAGA AHLI
Perusahaan Pialang Asuransi dilarang mengangkat Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau pegawai pada perusahaan lainnya.
