Pasal 51
BAB 7 — TENAGA AHLI
(1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyesuaikan Tenaga Ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kapasitas dan kompleksitas usaha. (2) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setiap saat memenuhi ketentuan paling sedikit: a. memiliki sertifikat ahli Pialang Asuransi dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian;
b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknis kepialangan dan/atau teknis asuransi paling singkat 3 (tiga) tahun; dan c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi Pialang Asuransi. (3) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada unit yang bertanggung jawab terhadap fungsi teknis kepialangan.
