PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 50
BAB 7 — TENAGA AHLI
(1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi secara penuh waktu. (2) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setiap saat memenuhi ketentuan paling sedikit: a. memiliki sertifikat Pialang Asuransi dengan level tertinggi dari LSP di bidang perasuransian; b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknis kepialangan dan/atau teknis asuransi paling singkat 3 (tiga) tahun; dan c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi Pialang Asuransi.
