Pasal 55
BAB 7 — TENAGA AHLI
(1) Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyesuaikan Tenaga Ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kapasitas dan kompleksitas usaha. (2) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setiap saat memenuhi ketentuan paling sedikit: a. memiliki sertifikat ahli Pialang Reasuransi dengan kualifikasi paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian; b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknis kepialangan dan/atau teknis reasuransi paling singkat 3 (tiga) tahun; dan c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi Pialang Reasuransi. (3) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada unit yang bertanggung jawab terhadap fungsi teknis kepialangan. (4) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi dilarang mengangkat Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau pegawai pada perusahaan lainnya. (5) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi yang memberikan jasa berkaitan dengan asuransi berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki pengalaman terkait teknis pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah.
