Pasal 47
BAB 6 — PIALANG ASURANSI DAN PIALANG REASURANSI
(1) Perusahaan Pialang Reasuransi wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian Pialang Reasuransi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian. (2) Pelaporan pengangkatan Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen berupa surat tanda terdaftar Pialang Reasuransi dan surat pengangkatan Pialang Reasuransi. (3) Pelaporan pemberhentian Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan surat keputusan pemberhentian Pialang Reasuransi yang ditandatangani oleh Direksi. (4) Perusahaan Pialang Asuransi wajib bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pialang Asuransi untuk dan atas nama Perusahaan Pialang Asuransi.
