PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 46
BAB 6 — PIALANG ASURANSI DAN PIALANG REASURANSI
Surat tanda terdaftar Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) dapat dibatalkan dalam hal Pialang Reasuransi: a. tidak lagi menjadi anggota asosiasi profesi Pialang Reasuransi; b. dinyatakan melanggar kode etik dan standar praktik oleh asosiasi profesi Pialang Reasuransi; c. melakukan perbuatan tercela di bidang usaha perasuransian; dan/atau d. tidak lagi memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 2 (dua) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian.
