Pasal 45
BAB 6 — PIALANG ASURANSI DAN PIALANG REASURANSI
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, atau penolakan atas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen lengkap. (2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen, Perusahaan Pialang Reasuransi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Perusahaan Pialang Reasuransi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam rangka memproses permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan. (5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Pialang Reasuransi dianggap membatalkan permohonan pendaftaran dan dokumen permohonan dikembalikan kepada Perusahaan Pialang Reasuransi. (6) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa
Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar tertulis kepada Perusahaan Pialang Reasuransi. (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
