PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 44
BAB 6 — PIALANG ASURANSI DAN PIALANG REASURANSI
(1) Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perusahaan Pialang Reasuransi harus mendaftarkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pendaftaran Pialang Reasuransi tercantum dalam Lampiran pada tabel VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
