PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 43
BAB 6 — PIALANG ASURANSI DAN PIALANG REASURANSI
Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 2 (dua) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian; b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknik kepialangan dan/atau pengelolaan risiko paling singkat 3 (tiga) tahun; dan c. menjadi anggota asosiasi profesi Pialang Reasuransi di INDONESIA.
