PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 42
BAB 6 — PIALANG ASURANSI DAN PIALANG REASURANSI
(1) Perusahaan Pialang Reasuransi wajib mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Pialang Reasuransi secara penuh waktu. (2) Pialang Reasuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
