Pasal 41
BAB 6 — PIALANG ASURANSI DAN PIALANG REASURANSI
(1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian Pialang Asuransi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian. (2) Pelaporan pengangkatan Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen berupa surat tanda terdaftar Pialang Asuransi dan surat pengangkatan Pialang Asuransi. (3) Pelaporan pemberhentian Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan surat keputusan pemberhentian Pialang Asuransi yang ditandatangani oleh Direksi. (4) Perusahaan Pialang Asuransi wajib bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pialang Asuransi untuk dan atas nama Perusahaan Pialang Asuransi.
