PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 40
BAB 6 — PIALANG ASURANSI DAN PIALANG REASURANSI
Surat tanda terdaftar Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) dapat dibatalkan dalam hal Pialang Asuransi: a. tidak lagi menjadi anggota asosiasi profesi Pialang Asuransi; b. dinyatakan melanggar kode etik dan standar praktik oleh asosiasi profesi Pialang Asuransi; c. melakukan perbuatan tercela di bidang usaha jasa keuangan; dan/atau d. tidak lagi memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 2 (dua) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian.
