Pasal 39
BAB 6 — PIALANG ASURANSI DAN PIALANG REASURANSI
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen pendaftaran diterima lengkap. (2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen, Perusahaan Pialang Asuransi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Perusahaan Pialang Asuransi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam rangka memproses permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan. (5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Pialang Asuransi dianggap membatalkan permohonan pendaftaran. (6) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa
Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar yang disampaikan kepada Perusahaan Pialang Asuransi. (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
