PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 38
BAB 6 — PIALANG ASURANSI DAN PIALANG REASURANSI
(1) Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perusahaan Pialang Asuransi harus mendaftarkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pendaftaran Pialang Asuransi tercantum dalam Lampiran pada tabel V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
