PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 37
BAB 6 — PIALANG ASURANSI DAN PIALANG REASURANSI
Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 2 (dua) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian; b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknis kepialangan dan/atau teknis asuransi paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan c. menjadi anggota asosiasi profesi Pialang Asuransi di INDONESIA.
