PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 36
BAB 6 — PIALANG ASURANSI DAN PIALANG REASURANSI
(1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Pialang Asuransi secara penuh waktu. (2) Pialang Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
