Pasal 48
BAB 6 — PIALANG ASURANSI DAN PIALANG REASURANSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 38 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), ayat (4), Pasal 42, Pasal 44 ayat (1), dan/atau Pasal 47 ayat (1), ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi;
c. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan/atau Pasal 47 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
