Pasal 33
BAB 5 — RANGKAP JABATAN DAN SERTIFIKASI PIHAK UTAMA, SERTA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan rencana program pengembangan kualitas sumber daya manusia setiap tahun kepada Otoritas Jasa keuangan paling lambat tanggal 30 November sebelum tahun rencana di mulai. (2) Pengembangan sumber daya manusia bagi pegawai Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dianggarkan dan direalisasikan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia tahunan. (3) Penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan dalam laporan realisasi rencana bisnis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
