PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 32
BAB 5 — RANGKAP JABATAN DAN SERTIFIKASI PIHAK UTAMA, SERTA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), wajib menyelenggarakan kegiatan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pegawai Perusahaan. (2) Alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuat dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai Perusahaan. (3) Penyelenggaraan program alih pengetahuan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan oleh Perusahaan dalam laporan realisasi rencana bisnis.
