Pasal 31
BAB 5 — RANGKAP JABATAN DAN SERTIFIKASI PIHAK UTAMA, SERTA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Perusahaan wajib melaporkan pengangkatan atau pemberhentian tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian.
(2) Pelaporan pengangkatan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan pengangkatan tenaga kerja asing tercantum dalam Lampiran pada tabel IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Pelaporan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan disertai alasan pemberhentian.
