Pasal 34
BAB 5 — RANGKAP JABATAN DAN SERTIFIKASI PIHAK UTAMA, SERTA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dan/atau Pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (4) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
