Pasal 114
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 33, dan/atau Pasal 41 ayat (1), ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6450), yang diketahui pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6450). (2) Perusahaan yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6450) dan belum memperbaiki pelanggaran, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6450).
