Pasal 115
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5991); dan b. ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 33, dan/atau Pasal 41 ayat (1), ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6450), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
