Pasal 113
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5991), yang diketahui pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5991). (2) Perusahaan yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5991) dan belum memperbaiki pelanggaran dikenai sanksi lanjutan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5991). (3) Penerapan dan pengenaan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 60 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 77 ayat (2), ayat (3), Pasal 82 ayat (2), Pasal 94 ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 103 ayat (2), ayat (3) berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
