PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 112
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Kewajiban penyesuaian rangkap jabatan bagi Perusahaan yang memiliki anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang masih merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
