Pasal 105
BAB 14 — PENYAMPAIAN PERMOHONAN PERIZINAN, PERSETUJUAN, DAN PELAPORAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Permohonan perizinan, persetujuan, atau pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), 18 ayat (4), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 53 ayat (2), ayat (3), Pasal 56 ayat (2), ayat (3), Pasal 59 ayat (2), ayat (3), Pasal 68 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (4), Pasal 76 ayat (2), Pasal 79 ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 80 ayat (2), ayat (3), Pasal 81 ayat (2), Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (3), Pasal 88 ayat (2), Pasal 90 ayat (2), dan Pasal 98 ayat (3), harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dengan penyampaian permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan tidak perlu menyampaikan dokumen cetak. (3) Perusahaan wajib menyimpan dokumen cetak atas kelengkapan dokumen perizinan dan persetujuan yang telah disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan kebenaran dan kesesuaian setiap dokumen yang disampaikan secara elektronik dengan dokumen cetak yang dimiliki oleh Perusahaan.
(5) Dalam hal dibutuhkan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan/atau validasi atas kebenaran dan kewajaran dokumen cetak permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disampaikan oleh Perusahaan secara elektronik. (6) Perusahaan wajib menyediakan dokumen cetak permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disampaikan oleh Perusahaan secara elektronik pada saat pelaksanaan verifikasi dan/atau validasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Seluruh dokumen yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang dipersamakan dengan dokumen cetak. (8) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis, penyampaian permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi Perusahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
