PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 106
BAB 14 — PENYAMPAIAN PERMOHONAN PERIZINAN, PERSETUJUAN, DAN PELAPORAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
