PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 104
BAB 13 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
