PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK...
Pasal 21
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Kadivhumas Polri untuk tingkat Mabes Polri; b. Kabidhumas Polda untuk satuan kewilayahan; c. Kabagops Polres untuk satuan Polres; d. Kapolsek untuk satuan Polsek; dan e. Kapolres untuk Kapolsek yang mengemban fungsi PID. 9. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
