PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK...
Pasal 23
(1) Hubungan tata cara kerja dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan antara Pejabat PID Polri, Pengemban Pejabat PID Satker Mabes Polri dan Pejabat PID Kewilayahan.
Pasal II
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Kepolisian Negara
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Desember 2011 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TIMUR PRADOPO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN :
- Kadivhumas Polri :………. www.djpp.kemenkumham.go.id
