Pasal 19
PPID mempunyai tugas antara lain: a. mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 di kesatuan masing-masing; b. menyimpan informasi dan data yang menjadi tanggung jawab kesatuan masing-masing; c. mendokumentasikan informasi dan data yang diperoleh dalam bentuk foto, rekaman dan audio visual; d. menyediakan bahan informasi dan data yang akurat atau yang telah jadi sesuai kebutuhan; e. memberikan pelayanan informasi dan data dengan mengirimkan secara berkala informasi dan dokumentasi kepada pengemban fungsi Humas; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. membuat Analisa dan Evaluasi informasi yang diterima dan menyampaikan saran masukan kepada Pimpinan; g. melaksanakan pengujian konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan; h. mengklasifikasikan informasi dan/atau perubahannya; i. bertanggung jawab atas sengketa informasi yang terjadi antara Pemohon informasi dan Polri; dan j. membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi yang masuk/diterima dan diberikan oleh Polri. 8. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) ditambah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
