PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK...
Pasal 18
(1) PID pada tingkat Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 2 berada pada Kepala Subbagian Humas Bagian Operasi Kepolisian Resort. (2) PID pada tingkat Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 3 berada pada Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor. Dalam hal Polsek belum memiliki pejabat Kasihumas, jabatan PID diemban oleh Kepala Polisi Sektor. 7. Ketentuan Pasal 19 ditambah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
