PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK...
Pasal 17
(1) PID Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dijabat oleh Kepala Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi Divisi www.djpp.kemenkumham.go.id
Hubungan Masyarakat Polri dan pengemban pejabat PID pada Satker - Satker di lingkungan Mabes Polri secara ex-officio dijabat oleh pengemban fungsi informasi/data dengan keputusan Kasatker masing-masing. (2) PID pada Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 1, dijabat oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah dan pengemban Pejabat PID pada Satker-Satker di lingkungan Polda secara ex-officio dijabat oleh pengemban fungsi informasi/data dengan keputusan Kepala Kepolisian Daerah. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
