PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT...
Pasal 5
BAB 2 — TIM AUDIT
(1) Tim Audit BUJP dibentuk oleh:
a. Karobimmas Polri pada tingkat Mabes Polri; dan b. Karobinamitra pada tingkat Polda. (2) Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua, yang dijabat oleh Perwira Menengah (Pamen) Polri dari pengemban fungsi Binkamsa; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh Perwira Polri dari pengemban fungsi Binkamsa; c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota, yang dijabat oleh perwira Polri yang ditunjuk; dan d. 2 (dua) orang anggota, personel Polri dari fungsi teknis terkait yang ditunjuk. (3) Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan yang telah mendapatkan pelatihan teknis audit.
